BERITA TERKINI

Kejagung: Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Melalui Optimalisasi Implementasi PP No.8/2025

 


MEDAN Khatulistiwa news (19/06) - Ketentuan baru PP No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) telah berhasil meningkatkan penempatan dana dari eksportir ke sistem keuangan Indonesia, yaitu sebesar US$ 22,9 miliar setara Rp. 372,60 triliun sejak 2 bulan diberlakukan ketentuan tersebut. 


Dalam rangka optimalisasi implementasi PP No. 8 Tahun 2025 tersebut,  Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen hadir bersama-sama dengan Bank Indonesia, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, Kemenko Bidang Perekonomian, DJBC Kementerian Keuangan dan stakeholder terkait mengadakan sosialisasi PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA kepada para pelaku usaha dibidang ekspor dan impor di Kota Medan pada tanggal 19 Juni 2025 di JW Marriot Hotel Medan.


Sebagai upaya mendorong optimalisasi implementasi PP No. 8 Tahun 2025  tentang DHE SDA tersebut, selanjutnya diikuti dengan penerbitan Peraturan Bank Indoensia No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, demikian pula penerbitan Keputusan Menteri Keuangan No : 2/KM.4/2025 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.


Kegiatan tersebut diikuti sekitar 135 (serratus tiga puluh lima) orang pelaku usaha dibidang ekspor, impor dengan tujuan memberikan pemahaman tentang implementasi PP No. 8 Tahun 2025 maupun peraturan turunannya serta untuk memberikan edukasi antisipasi kebocoran penerimaan negara dan perbaikan tata kelola dibidang ekspor maupun impor sehingga penerimaan devisa hasil ekspor dan pembayaran impor bisa maksimal.


Selain itu, dalam forum tersebut Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menampung informasi dari para pelaku usaha dibidang ekspor, impor terkait kendala, hambatan dan problematika yang dihadapi para pelaku usaha dalam kegiatan ekspor maupun impor, baik dari sisi regulasi dan teknis yang nantinya informasi tersebut akan dibawa dalam rapat koordinasi tingkat K/L terkait untuk dibahas dan dicarikan solusinya, sehingga akan menambah gairah perekonomian utamanya sektor ekspor dan impor.  


Hadir dalam kegiatan tersebut Mayjen TNI Heri Wiranto selaku Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolkam, Brigjend TNI Arudji Anwar selaku Asdep Koordinasi Ormas Kemenkopolkam dan Narasumber diantaranya : Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung selaku Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara), Anita Wulandari (Deputi Direktur DPKL Bank Indonesia), Thasya Pauline (Analis Kemenko Bidang Perekonomian), Muhammad Wahyu Widianto (Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu), dan narasumber lainnya. 


Dalam kesempatan tersebut Supriyanto menyampaikan materi : Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara, serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.


Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif  kepada para pelaku usaha di bidang ekspor maupun impor maupun stakeholders terkait dalam mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara melalui peran Desk Koordinasi Peningkatan Peneriman Devisa Negara. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.