JAKARTA. Khatulistiwa news (19/06) - Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dalam perkara penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023, Pada Rabu 18 Juni 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta
Putusan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur militer dan sipil
Adapun sidang ini terbagi dalam dua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019 s.d. 2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016 s.d. 2023 dengan masing-masing Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
I. Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun rincian putusan terhadap para terdakwa sebagai berikut:
Nama Terdakwa
Pelda (Purn) Dwi
Singgih Hartono
Penjara
9 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp49.022.049.042 subsider
2 tahun penjara
Nama Terdakwa
Nadia Sukmaria
Penjara
5 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp29,8 juta (sudah disetorkan)
Nama Terdakwa
Rudi Hotma
Penjara
4 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp39,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan
Nama Terdakwa
Heru Susanto
Penjara
4 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp10,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan
Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Seluruh terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.
II. Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst
Perkara ini juga menyangkut kasus korupsi yang sama dan dikenakan pasal yang identik. Rincian putusan sebagai berikut:
Nama Terdakwa
Pelda (Purn) Dwi
Singgih Hartono
Penjara
6 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp5.569.640.213 subsider
2 tahun penjara
Nama Terdakwa
Oki Harrie Purwoko
Penjara
4 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp4,8 juta (sudah disetorkan)
Nama Terdakwa
M. Kusmayadi
Penjara
4 tahun
Denda
Rp500 juta subsider 4 bulan
Uang Pengganti
Rp7,2 juta (sudah disetorkan)
Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai amar putusan pengadilan. Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana.
Seluruh terdakwa dan penuntut umum juga menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan majelis hakim
Dua perkara tersebut disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mardiandos, S.H., M.H. dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. sebagai anggota majelis dari Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sedangkan Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer, dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung yaitu Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H. dan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta yaitu Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S. H., M. H., ditambah Jaksa Putra, S. H dan Herry Baskoro, S. H., M. H. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar