BERITA TERKINI

Putusan Sidang Perkara Korupsi Kredit BRIguna Batalyon Bekang Kostrad Cibinong

 


JAKARTA. Khatulistiwa news (19/06) - Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dalam perkara penyaluran Kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong periode tahun 2016–2023, Pada Rabu 18 Juni 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jakarta


Putusan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat beberapa terdakwa dari unsur militer dan sipil


Adapun sidang ini terbagi dalam dua perkara dimaksud melakukan pemalsuan data persyaratan pengajuan permohonan kredit BRIguna ke BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019 s.d. 2023 dan ke BRI Unit Cut Mutiah Jakarta pada periode 2016 s.d. 2023 dengan masing-masing Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst


I. Perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun rincian putusan terhadap para terdakwa sebagai berikut:

Nama Terdakwa

Pelda (Purn) Dwi 

Singgih Hartono

Penjara

9 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti

Rp49.022.049.042 subsider 

2 tahun penjara


Nama Terdakwa 

Nadia Sukmaria

Penjara

5 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti 

Rp29,8 juta (sudah disetorkan)


Nama Terdakwa 

Rudi Hotma

Penjara 

4 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti 

Rp39,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan


Nama Terdakwa 

Heru Susanto

Penjara 

4 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti 

Rp10,3 juta subsider 2 tahun 6 bulan


Barang bukti berupa sejumlah perangkat elektronik dan dokumen telah diputuskan untuk dirampas dan dipergunakan dalam proses pembuktian perkara lain yang relevan. Seluruh terdakwa maupun penuntut umum menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan tersebut.


II. Perkara Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst

Perkara ini juga menyangkut kasus korupsi yang sama dan dikenakan pasal yang identik. Rincian putusan sebagai berikut:

Nama Terdakwa

Pelda (Purn) Dwi 

Singgih Hartono

Penjara

6 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti

Rp5.569.640.213 subsider 

2 tahun penjara


Nama Terdakwa 

Oki Harrie Purwoko

Penjara 

4 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti 

Rp4,8 juta (sudah disetorkan)


Nama Terdakwa 

M. Kusmayadi

Penjara

4 tahun

Denda

Rp500 juta subsider 4 bulan

Uang Pengganti 

Rp7,2 juta (sudah disetorkan)


Barang bukti berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung, telah dirampas untuk negara cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., sesuai amar putusan pengadilan. Beberapa aset dikembalikan kepada pihak ketiga yang tidak terbukti terkait langsung dengan tindak pidana.


Seluruh terdakwa dan penuntut umum juga menyatakan sikap "pikir-pikir" atas putusan majelis hakim


Dua perkara tersebut disidangkan secara koneksitas dengan susunan Majelis Hakim dipimpin oleh Suparman, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mardiandos, S.H., M.H. dari Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. sebagai anggota majelis dari Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.


Sedangkan Tim Penuntut Umum merupakan tim gabungan antara Jaksa dan Oditur Militer, dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung yaitu Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., Daud, S.H., M.H., TB Taufik, S.H., Arinto Kusumo, S.H., M.H. dan dari Oditur Militer Tinggi II Jakarta yaitu Mayor Chk Dicky, S.H., Letkol Laut Hukum Hanggonotomo, S. H., M. H., ditambah Jaksa Putra, S. H dan Herry Baskoro, S. H., M. H. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.