JAKARTA. Khatulistiwa news (01/01) - Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti secara serius pelaksanaan tender proyek Penataan Ruang Kerja Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran Rp15 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14,96 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan evaluasi tender, CBA menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan pengondisian sejak tahap perencanaan hingga penetapan pemenang.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menyampaikan bahwa tender yang secara administratif diikuti oleh 34 peserta tersebut pada akhirnya hanya menyisakan satu pemenang, yakni CV Lentera Lestari, dengan nilai kontrak hasil negosiasi Rp14,70 miliar. Angka ini hanya sekitar 1,7 persen lebih rendah dari HPS, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya persaingan harga yang sehat.
“Efisiensi anggaran yang sangat tipis ini menjadi indikator kuat bahwa mekanisme persaingan dalam tender tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jajang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/1/2026).
CBA mengungkap sedikitnya enam modus utama yang diduga terjadi dalam proses tender tersebut.
Pertama, pengondisian paket pekerjaan agar dapat dimenangkan oleh badan usaha berbentuk CV, bukan PT. Meski nilai proyek mencapai Rp15 miliar, paket dikemas sebagai pekerjaan konstruksi ringan berbasis interior, sehingga memungkinkan CV menjadi pemenang. Di saat yang sama, persyaratan administratif dan teknis justru disusun untuk menyingkirkan perusahaan berbadan hukum PT yang dinilai memiliki kapasitas dan pengalaman lebih memadai.
Kedua, terjadinya persaingan semu melalui gugur massal peserta. Dari 34 peserta, sebanyak 30 peserta dinyatakan gugur tanpa penjelasan evaluasi yang transparan. Kondisi ini membuat tender praktis hanya menyisakan satu peserta yang diduga telah dipersiapkan sebagai pemenang sejak awal.
Ketiga, eliminasi penawar terendah. Salah satu peserta yang mengajukan penawaran Rp11,96 miliar digugurkan dengan alasan administratif terkait Sertifikat Badan Usaha (SBU). Padahal, menurut CBA, lingkup pekerjaan didominasi pekerjaan interior dan finishing yang tidak membutuhkan kualifikasi konstruksi kompleks.
Keempat, penggunaan syarat yang tidak relevan, yakni kewajiban melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kedua atau Final Hand Over (FHO). Dokumen tersebut sejatinya merupakan dokumen pasca-pekerjaan, bukan persyaratan untuk mengikuti tender. CBA menduga syarat ini digunakan sebagai alat seleksi untuk menggugurkan peserta tertentu.
Kelima, pengemasan pekerjaan interior sebagai pekerjaan konstruksi. Lingkup pekerjaan seperti plafond, lantai marmer, pelapis dinding, kolom interior, dan kabinet interior diklaim sebagai pekerjaan konstruksi, sehingga membuka ruang manipulasi persyaratan kualifikasi.
Keenam, negosiasi harga yang bersifat formalitas. Dengan tidak adanya pesaing yang lolos secara substantif, proses negosiasi harga terhadap pemenang dinilai hanya sekadar administratif dan tidak mencerminkan prinsip value for money.
Akibat pengguguran penawar terendah dan penetapan pemenang dengan harga mendekati HPS, CBA memperkirakan adanya potensi kehilangan efisiensi anggaran daerah hingga sekitar Rp2,7 miliar. Menurut CBA, potensi kerugian ini seharusnya dapat dihindari apabila proses tender dilaksanakan secara adil dan kompetitif.
CBA menilai tender proyek Gedung Setda Kabupaten Tangerang ini berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip efisien, terbuka, bersaing, transparan, dan tidak diskriminatif. Selain itu, terdapat dugaan penyusunan persyaratan kualifikasi yang tidak proporsional serta indikasi persekongkolan vertikal dalam proses pemilihan penyedia.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap perencanaan dan pelaksanaan tender, serta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan rekayasa tender dan potensi kerugian keuangan daerah.
“Kasus ini penting dibuka secara terang agar menjadi pelajaran dan mencegah praktik serupa terulang dalam pengadaan proyek pemerintah daerah,” tegas Jajang Nurjaman. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar