MEDAN, Khatulistiwa news (02/07) - Kajati Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menerapkan restoratif justice dan membebaskan tersangka penganiayaan dari tuntutan pidana tindak penganiayaan di Kejaksaan Negeri Belawan.
Keputusan itu diambil setelah Kajati bersama Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri serta para Pejabat struktural bidang Pidum menerima pemaparan dalam ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restoratif justice secara virtual dari Kajari Belawan bersama Jaksa facilitator Kejaksaan Negeri Belawan.
Dari pemaparan Jaksa Fasilitator, diketahui bahwa pada pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Inspeksi Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan tersangka Petrus Munthe Rajagukguk melakukan pemukulan terhadap saksi korban Juju Juniati dikarenakan tersangka tersinggung karena perkataan saksi korban kepada istri tersangka.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 466 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penerapan restoratif justice, bahwa tersangka dan korban telah sepakat berdamai tanpa syarat serta tersangka mengakui khilaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tokoh masyarakat melalui Camat Medan Deli meminta dan memohon agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara kearifan lokal melalui restoratif justice, kemudian bahwa tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga belum pernah di hukum atau dipidana.
"Kajati Sumut Muhibuddin saat pemaparan berlangsung menyampaikan bahwa Kejaksaan harus hadir di tengah tengah masyarakat untuk memberikan dan menerapkan hukum secara adil dengan mengedepankan hati Nurani dan kepentingan kemanusiaan, harus ada jaminan bahwa dengan restoratif justice diharapkan kehidupan sosial dimasyarakat akan berjalan secara baik tanpa ada dendam atau kebencian, ini cita cita hukum kita saat ini” tegas Kajatisu. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar