BERITA TERKINI

PT MAS Resmi Dinyatakan Pailit, Ratusan Investor Kondotel D'Luxor Deklarasi Bentuk Paguyuban Soroti Kinerja Kurator

 



BALI. Khatulistiwa news (02/07) - Usai PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS) telah resmi dinyatakan PAILIT oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ratusan investor yang menjadi korban Investasi properti Kondotel D’Luxor (kini Hotel Arshika/Oyo Sunday) di Bali, pada penghujung akhir bulan Juni 2026 menindaklanjuti dengan merapatkan barisan menggelar gathering akbar.


Berdasarkan hasil validasi data hukum, total kreditur yang terdaftar sebagai korban PT MAS pimpinan Kiyanto Wijaya ini kurang lebih mencapai 350 orang, dengan akumulasi nilai tagihan kerugian menembus angka Rp500 Miliar.


Berimbas, sengkarut investasi properti Kondotel D’Luxor (kini Hotel Arshika/Oyo Sunday) di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali, kian meruncing. Lantaran itu, upaya mengawal pengurusan dan pemberesan boedel pailit agar berjalan transparan, para korban secara resmi deklarasi pembentukan Paguyuban Investor Dluxor -Arshika.


Dalam pertemuan strategis tersebut, sebanyak 35 kreditur hadir secara langsung mewakili sedikitnya 90 anggota yang terafiliasi pusaran perkara ini. Dari perwakilan Sunday pak Andreas didampingi manajer nya bpk Dede turut hadir memberikan presentasi di hadapan kreditur


Kuasa hukum kreditur, Taufik Hidayat S, S.H., menegaskan bahwa pembentukan paguyuban ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menyatukan visi, misi, dan serta menjadi wadah buat  korban dalam mengawal proses kepailitan yang ada.


Demikian ujarnya kala memberikan keterangan pada wartawan, kala dihubungi via hubungan selular. Jakarta (02/07)


“Melalui paguyuban ini, kami memastikan bahwa hak-hak dari kreditur harus terpenuhi secara maksimal. Terlebih lagi, selama 10 tahun berjalan, para kreditur ini sama sekali tidak mendapatkan keuntungan ekonomi dari beroperasinya hotel tersebut,” jelas Taufik Hidayat S .


Taufik memaparkan 5 (lima) domain fokus utama yang akan dijalankan secara kolektif oleh PKB-PT MAS, Adapun kelima domain tersebut sebagai berikut:

1. Pengawasan Kinerja Kurator (Monitoring & Accountability)

Merujuk Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004, paguyuban bertindak sebagai pengawas eksternal agar Tim Kurator 


2. Transparansi Inventarisasi Boedel Pailit

Menuntut laporan berkala pencatatan aset oleh appraisal independen dan mencegah adanya aset tersembunyi atau dialihkan secara melawan hukum (Actio Pauliana).


3. Independensi Penjualan Aset

Memastikan mekanisme lelang atau penjualan harta pailit berjalan terbuka dengan harga pasar wajar demi keadilan seluruh kreditur.


4. Hak Mengusulkan Penggantian Kurator 

Jika kurator terbukti tidak transparan atau melanggar aturan, paguyuban akan menggunakan hak hukum sesuai Pasal 71 UU No. 37 Tahun 2004 untuk mengusulkan penggantian kurator kepada Hakim Pengawas.


5. Cikal Bakal Panitia Kreditur

Wadah ini menjadi jembatan resmi untuk mendorong terbentuknya Panitia Kreditur guna mengonsolidasikan suara voting dalam Rapat Pencocokan Piutang (Verifikasi).


Di samping masalah transparansi keuangan, paguyuban mengungkap fakta mengejutkan mengenai status fisik bangunan hotel. Berdasarkan bukti persidangan, hotel tersebut berdiri di atas dua sertifikat yang berbeda.


Sertifikat pertama berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT MAS. Namun, sertifikat kedua ternyata berupa SHM atas nama warga lokal Bali, Pak Made, yang disewa oleh PT MAS. 


Akan tetapi, uang sewa lahan tersebut belum sepenuhnya lunas dibayarkan oleh Pihak pengembang, di mana termin ketiga baru akan jatuh tempo pada tahun 2027.


Tak hanya itu, perihal tata kelola operasional hotel dengan pihak ketiga pun memicu kecurigaan.


Saat ini hotel dikelola oleh PT Oyo Room Indonesia (Oyo Sunday) dengan sistem bagi hasil 70% untuk Oyo dan 30% untuk kurator. 


Selain itu,  Para kreditur  menyayangkan pembukuan keuangan operasional ini tidak pernah dibuka secara transparan ke para kreditur dalam 1,5 tahun terakhir. 


Dalam hal ini, kerjasama ini juga diduga kuat berjalan sepihak tanpa persetujuan Kreditur.


Selanjutnya, terkait laporan pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nomor LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Taufik menyatakan kasusnya sudah masuk tahap Penyelidikan di Polda Metro jaya


Proses pidana di Jakarta tetap berjalan di tahap penyelidikan. Ada kendala teknis karena terlapor belum ditemukan akibat alamat kantor PT MAS yang diduga fiktif di Jakarta. 


Sementara, langkah hukum saat pertemuan di Bali, ungkapnya bahwa sedang mengoordinasikannya dengan para kreditur, termasuk opsi berkolaborasi dengan pemerintah daerah terkait pengecekan seluruh izin operasional bangunan hotel ini guna menyelamatkan objek, kata Taufik menegaskan


Paguyuban Investor D-luxor Arshika yang kini bersekretariat di Jakarta bakal segera memberikan informasi berupa  surat perkenalan resmi ditujukan ke Hakim Pengawas. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.