BERITA TERKINI

Rapat Adat dan Pasirah Adat

 

Oleh : 



H Albar S Subari ( Ketua pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum adat Sumater Selàtan )  

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA kecamatan Muara Enim / Pemerhati hukum adat )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com.Tulisan ini ingin menelusuri apakah makna " Rapat Adat dalam Perda 12 tahun 1988 pada Pasal 1 butir g, bisa dimaknai dengan istilah " Pasirah Adat "

Rapat adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang dulunya dinamakan Marga. Rapat Adat di dijalankan oleh perangkat adat yang selanjutnya disebut Pemangku Adat. 

Siapa yang dapat menjadi pengurus pemangku adat, sesuai dengan pasal berikutnya yaitu terdiri dari unsur tua tua adat, alim ulama dan cerdik pandai (kalau kita sebanding kan dengan masyarakat Minang disebut dengan Tiga Tungku Sejarangan. 

Namun untuk efektivnya kepengurusan pemangku adat (rapat adat)  hanya dibatasi minimal lima orang dan maksimal sembilan orang). 

Rapat Adat mempunyai tugas pokok sebagaimana diatur dalam pasal 4 dimana dikatakan yang prinsipnya adalah pelestarian adat budaya dan penyelesaian pelanggaran adat (istilah yang digunakan dalam kompilasi adat istiadat di Sumsel yang disusun sekitar tahun dua ribuan masa kepemimpinan Yang Mulia Bp. H. Ali Amin, SH). 

Dalam istilah ilmu hukum adat adalah disebut " Delik Adat" (istilah Ter Haar disepakati oleh Prof. Dr. R. Soepomo, SH.)  Penggunaan istilah delik karena dalam hukum adat tidak mengenal istilah pidana dan perdata dalam hukum Romawi. Juga tidak sama dengan Delik dalam hukum pidana. Yang diterjemahkan oleh Prof. Mr. Moeljatno dengan Perbuatan Pidana) 

Kembali kepada persoalan diatas apakah makna Rapat Adat sama dengan Pasirah Adat sebagaimana yang pernah didengungkan beberapa waktu yang lalu terutama dalam Rembuk Adat tanggal 11 November 2020 kemarin, maka kalau kita lihat pada tugas pokoknya tidak beda .

Dengan demikian pembentukan Pasirah Adat tidaklah bertentangan dengan aturan yang ada. Hanya tinggal lagi menyatukan persepsi antara unsur unsur yang terkait. 

Demikianlah tulisan ini untuk menambah pencerahan bagi yang berminat.(Redaksi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.