JAKARTA,Khatulistiwa News- (11/01) - Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/E2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Jampidsus akan melakukan penyelidikan kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia perihal 'Mark Up' penyewaan pesawat." Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini. Dan terindikasi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar Pesawat," papar Kapuspenkum Kejagung menyampaikan keterangan pers singkatnya, Jakarta. Selasa (11/01)
Leonard Eben Ezer menjelaskan, adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan, bahwa berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak Iessor.
" Sumber dana digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada dengan menggunakan Lessor Agreement. Dimana pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT. Garuda Indonesia kemudian akan membayar ke pihak lessor dengan cara pembayaran bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi," ujarnya.
Sementara, ungkap Kapuspenkum Kejagung menyampaikan selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat diantaranya adalah:
1. ATR 72-600 sebanyak 50 (lima puluh) unit pesawat (pembelian 5 (lima) unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat);
2. CRJ 1000 sebanyak 18 (delapan belas) unit pesawat (pembelian 6 (enam) unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat).
" Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan / sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat," jelasnya.
Lebih lanjut, Leonard mengemukakan, gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
" Feasibility Study (FS) disusun oleh tim atas masukan oleh Direktorat terkait mengacu bisnis plan telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan," paparnya.
Atas pengadaan atau sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar