JAKARTA,Khatulistiwa News- (11/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (Iima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Leonard menjelaskan, beberapa orang saksi-saksi yang diperiksa, antara Iain:
1. AHRA selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Manado. diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 SM 2020 atas nama Tersangka WW. Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. FD selaku Pelaksana Pemasaran PT‘ AMU Perwakilan Temate. diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kompsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo. diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 a1as nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. CLL selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Kendari. diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 SM 2020 atas nama Tersangka WW. Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
5. P selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Pontianak, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo
Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT, AMU)," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Leonard menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar