JAKARTA, Khatulistiwa News- (04/01) - Pihak Penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khawatir tersangka Bambang Smith (BS) dan TR menghilangkan barbuk, makanya itulah keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan. Selain itu, keduanya terkena ancaman terhadap pasal disangkakan terhadap TSK diatas lima (5) tahun.
Sehubungan peristiwa itu, Karo Penmas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa telah meningkatkan status BS dan TR dari saksi menjadi TSK." Terhadap sdr BS dan TR , penyidik melakukan penangkapan dan penahanan dengan berdasarkan alasan subjektif dan objektif," ujar Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Karo Penmas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan, berdasarkan hasil proses laporan di Polda Metro Jaya, dan lalu dilimpahkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan pemberitaan bohong dengan sengaja sdr TR dan BS langsung diamankan.
" Proses ini berdasarkan LP yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, Lalu dilimpahkan ke Polda Jabar. Mengingat, tempat kejadian dan saksi saksi ada di Polda Jabar. Yang mana menyebarkan pemberitaan bohong dengan sengaja, dan menerbitkan keonaran di dalam masyarakat," ujar Ahmad Ramadhan
Diketahui, sebelumnya ada laporan polisi tentang kegiatan ceramah saudara BS , di marga asih, kabupaten Bandung. Saat ceramah mengandung berita bohong, lalu di upload saudara TR ke dalam akun YouTube lalu disebarkan dan di transmisi kan lalu viral di media sosial. Atas peristiwa tersebut, keduanya terancam melakukan pelanggaran pasal 15 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, juncto pasal 55 KUHP
Karo Penmas Mabes Polri, Irjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Penyidik telah memeriksa dan melakukan pemeriksaan terhadap 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli. Total 52 orang saksi, ujarnya.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barbuk sebanyak 12 item, ungkap Ahmad.
Atas dasar itu, Polda Jabar melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai pemeriksaan atas penyidikan dilakukan gelar perkara. Setidaknya telah mendapatkan dua (2) alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 KUHP dengan didukung barbuk yang dapat dijadikan dasar menetapkan seseorang jadi TSK, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar