JAKARTA,Khatulistiwa News- (11/01) - Pimpinan MPR RI, Bambang Soesatyo atau sapaan akrab Bamsoet kejar target Amendemen UUD '45 sebelum akhir jabatan. Wacana tersebut, Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) mengusulkan masyarakat sipil agar dilibatkan secara langsung rencana amandemen kelima UUD 1945 oleh MPR RI yang ditargetkan rampung pada 2022 ini.
Koordinator Eksekutif JAKI Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan, partisipasi masyarakat sipil mesti peroleh saluran sebuah badan formal yang ditetapkan melalui ketetapan MPR.
" Usulan tersebut, merupakan bentuk kekuatan rakyat atau people power yang diformalkan secara legal dalam struktur negara," Kata Yudi Suyuti.
Hal tersebut, tidak terlepas dari lahirnya kekuatan kelima demokrasi, yaitu kekuatan rakyat setelah empat kekuatan pilar demokrasi sebelumnya yang terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif dan media massa. Keempat kekuatan demokrasi tersebut telah memiliki saluran lembaga formal, termasuk pers melalui Dewan Pers, imbuh Koordinator JAKI itu mengatakan.
Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa amandemen konstitusi telah diatur pada Pasal 37 UUD 1945 hasil amandemen dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI di Pasal 101 sampai dengan Pasal 109.
Usulan JAKI selaku perwakilan masyarakat sipil, ditetapkannya Badan Partisipasi Warga sebagai saluran langsung suara rakyat warga melalui TAP MPR sesuai UUD.
" Dengan adanya badan tersebut, rakyat bisa secara langsung ikut terlibat dalam keputusan - keputusan Negara. Dan mampu memberikan sanksi serta resolusi yang nanti diatur melalui mekanisme disepakati bersama," terang Dia
Badan Partisipasi Warga tersebut, Lanjutnya menjelaskan akan menjadi kekuatan rakyat sebagai Kekuatan kelima demokrasi.
" Dengan adanya Badan Partisipasi Warga, saluran suara rakyat warga memiliki tempatnya," tukas Koordinator JAKI.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar