JAKARTA, Khatulistiwa news (17/02) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga. Tersangka RE, diamankan pada hari Jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB bertempat di Jalan Tegalan IF Nomor 17, RT.12/RW.4, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta 13140, Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lingga.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI menjelaskan, identitas Tersangka yang diaman kan, yaitu sebagai berikut:
Nama: RE
Tempat lahir: Tinjul
umur/tanggal lahir 48 tahun / 14 Juni 1974
Jenis kelamin: Laki- laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal: Tinjul RT 01/RW 04, Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat,
Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau atau Jalan Tegalan IF Nomor 26 RT.07/RW.05, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
Agama: Islam
Pekerjaan : Mantan Kepala Desa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut menerangkan, bahwa Berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-354/L 10.14/Fd.1/12/2022tanggal 02 Desember 2022, RE ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-DES) Tahun 2019 yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Lingga cq. Desa Tinjul sebesar Rp 274.071.429,28.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi RE diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.
Dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: B-1871/L.10.14/Fd.1/12/2022. Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan, sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lingga. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi.
Jaksa Agung mengimbau kepada Seluruh Daftar Pencarian Orang Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar