BERITA TERKINI

Polres Inhu, Lagi Ciduk Tiga Tersangka Narkoba

 


INDRAGIRI HULU,Khatulistiwa news  (19/02) - Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau mengamankan tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di Kota Rengat.


Tiga tersangka inisial MK alias Anto Jompot (43), EN alias Emon (39) sama dari warga Kelurahan Kambesko Kecamatan Rengat dan VR alias Veri (42) warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.


Tersangka diringkus tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Kamis 2 Februari 2023 pukul 13.30 WIB dirumah tersangka Emon. Total barang bukti ( BB ) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13 paket dengan berat kotor 2,87 gram dan 2 paket ganja kering seberat 1,53 gram.


Hal ini di katakan, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Minggu ( 19/2-2023 ).


Kronologis jelas Misran, saat itu ada informasi peredaran narkoba mulai marak di wilayah Kambesko yang di terima salah seorang personil Satres Narkoba, dan di tindak lanjuti Kasat Narkoba AKP Agi Vidaya Kataren untuk menyelidiki.


Akhirnya tim berhasil mengantongi sebuah nama yang kerap mengedarkan narkoba di Kelurahan Kambesko, yakni Anto Jompot. Kamis, 2 Februari 2023, pukul 12.00 WIB, tim mendapat informasi jika Anto Jompot berada dirumah temannya, EN alias Emon di Jalan Hang Lekir, Gang Kuantan Barat.


Sekitar pukul 13.30 WIB Tim menuju tempat itu didampingi Ketua RT setempat dan menggerebek yang ternyata dialam rumah ditemukan tiga tersangka sedang bertransaksi narkoba.


Ketika digeledah, tim menemukan 12 paket sabu-sabu dan 2 paket ganja kering yang disimpan dibeberapa tempat, penggeledahan berlanjut kerumah Anto Jompot, ditemukan lagi 1 paket sabu-sabu siap edar didalam lemari pakaian.


Masih sebutnya, setelah mendapatkan barang bukti narkoba, ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, tim juga mengamankan barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti handphone para tersangka, yang tunai Rp.1.050.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario BM 6318 VK dan lainnya.”(Frasetia ).


 

Di Inhu, Oknum ASN di Tangkap Miliki Barang Haram

Inhu, ( potret24.com ) – Akibat mengantongi barang barang, pegawai kantor Camat Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) Provinsi Riau di tangkap polisi.


Pasalnya oknum Aparatur Sipil Negara ( ASN ) inisial NS alias Nan ( 50 ) warga Desa Rimpian itu,  kedapatan mengantongi jenis sabu-sabu seberat 20.52 gram.


Hal ini di benarkan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Aipda Misran Sabtu, (18 / 2 – 2023 ).


Benar ada penangkapan beserta barang bukti ( BB ) di amankan Tim Satres Narkoba Polres Inhu baru – baru ini.


Bisa terungkap kasus tersebut lanjut Misran, ada informasi di terima personil  bahwa maraknya peredaran narkoba di Desa Rimpian.


Tim Opsnal Satres Narkoba turun melidik yang ternyata benar.”tukasnya.


Saat menggeledah sasaran, tim didampingi ketua RT setempat dan di temukan  3 paket jenis sabu – sabu  ukuran sedang di kediaman tersangka.


Dimana barang haram itu di akui milik tersangka untuk diedarkan dan dipakai. Sebab hasil tes urine, oknum ASN tersebut positif mengonsumsi narkoba.


Selain itu, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik klep pembungkus sabu, handphone digunakan bertransaksi dan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan.(frasetia ).

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.