JAKARTA, Khatulistiwa news (24/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 24 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 24 Juni 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam).
Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi yang diperiksa, berinisial:
1. STJ selaku Assistant Manager Security pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019.
2. PMN selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM Pulo Gadung.
" Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," paparnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar