BERITA TERKINI

3 Terdakwa Yuli Bintoro, Henry Juliyanto dan Eric Tambunan Divonis 3 Tahun Penjara Denda 200 Juta, Kasus Korupsi Ore Nikel PT. Antam Blok Mandiodo




SULAWESI TENGGARA (05/07) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo. Jakarta, Jumat (05/07)


Ade Hermawan SH, MH, selaku asisten Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tenggara dalam keterangan pers tertulis singkatnya, menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPH) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo


Adapun, Putusan Nomor:33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, atas nama  terdakwa  I. Yuli  Bintoro  terdakwa  II. Henri  Juliyanto  dan  terdakwa  III. Eric Viktor Tambunan  yang  amarnya, "menguatkan  putusan  pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta   Pusat  nomor:117/Pid.Sus-  TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 Apri 2024".


" Putusan Nomor:34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, atas nama terdakwa   Sugeng   Mujiyanto    Bin Suratmo Cipto Wiratno yang amarnya  menguatkan  putusan  pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  pada  Pengadilan  Negeri  Jakarta   Pusat  nomor:118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST  tanggal  25  April 2024," 


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memvonis delapan tersangka kasus korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.


Perlu diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan  putusan  terhadap para terdakwa   pada  tanggal  25  April  2024  dengan amar sebagai  berikut:

a. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara  selama  3 (tiga) tahun,  dikurangi   masa   penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus  juta) subisidiair 2  (dua) bulan  kurungan,


b. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana   penjara   selama   3 (tiga)tahun,   dikurangi   masa   penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus  juta)subisidiair  2  (dua)bulan  kurungan, 


c. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus  pidana  penjara selama  3  (tiga)  tahun, dikurangi  masa  penahanan dan denda sebesar  Rp.200.000.000,- (dua  ratus  juta) subisidiair 2  (dua)bulan  kurungan, 


d. Terdakwa Sugeng  Mujiyanto  diputus   pidana  penjara selama 3 (tiga) tahun  dan 6 (enam)bulan  dikurangi masa penahanan dan denda  sebesar   Rp. 200.000.000,- (dua  ratus  juta) subisidiair   2  (dua) bulan kurungan


Atas  putusan  Pengadilan Tinggi Jakarta Jaksa  penuntut  Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.