JAKARTA, Khatulistiwa news (03/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 3 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, Jakarta
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, Mh.Hum sampaikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Rabu 3 Juli 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
Adapun, kemuka Kapuspenkum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa berinisal:
1. AM selaku Petugas Hanggar KPPBC Dumai tahun 2023.
2. BS selaku Kepala Seksi PKC II TMP B Dumai.
3. GP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai September 2023 s/d saat ini.
4. HDR selaku Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai periode 22 Desember 2021 s/d saat ini.
" Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," terangnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar