BERITA TERKINI

Satgas SIRI Berhasil amankan Buronan Tersangka LD di Denpasar Bali, Perkara Tipikor asal Kejati Jambi

 



BALI, Khatulistiwa news (19/07) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi, pada hari Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA bertempat di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil amankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Jambi, pada hari Jumat (19/07) sekitar pukul 09.50 WITA bertempat di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari Denpasar Bali 


Identitas DPO yang diamankan, yaitu: 

Inisial : LD

Tempat lahir : Medan

Usia/tanggal lahir : 49 Tahun / April 1975

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Green Garden 89/44 Muara Karang Blok A.2U/159 RT 006/002 Pluit, Penjaringan, Jakarta 


" Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, menyatakan Sdr. LD sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018," jelas Kapuspenkum Kejagung 


Saat diamankan, Tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi, jelasnya menegaskan 


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, tutup kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.