JAKARTA, Khatulistiwa news (06/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Selasa 6 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Selasa 6 Agustus 2024 melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi terkait perkara dugaan Tipikor pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat
Ungkap Kapuspenkum Kejagung sampaikan, bahwa saksi yang diperiksa, yaitu berinisial:
1. DP selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2017 s.d 2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset.
2. YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d Desember 2017.
3. FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 s.d 2020.
" Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," terang Kapuspenkum menjelaskan
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar