BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Serahkan Barbuk dan Tersangka R Ke Kejari Muba, Perkara Korupsi Internet Desa Kerugian Negara 27 Miliar

 


PALEMBANG, Khatulistiwa news (09/08) - Kejati Sumsel telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka R  selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024. Sumatera Selatan 


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, Kejati Sumsel telah laksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap Tersangka R  selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2019-2023.


Selanjutnya, ungkap Kasipenkum Vanny menjelaskan terhadap Tersangka R ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.


" Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)," ujarnya menegaskan


Kemuka Kasipenkum Kejati Sumsel sampaikan, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).


Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu :

Primair:    Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang, pungkas Kasipenkum Vanny (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.