JAKARTA, khatulistiwa news(23/09) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 23 September 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menyampaikan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS pada hari Senin (23/09) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi, terkait perkara dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek
Kemuka Kapuspenkum Kejagung menerangkan, bahwa Adapun saksi yang diperiksa berinisial FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 s.d. saat ini, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar