BERITA TERKINI

Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit TA 2005-2024, JAM-Pidsus Geledah Kantor KLHK Jakarta

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (07/10) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00 s.d. 23.00 WIB.


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar SH, M.Hum mengemukakan bahwa serangkaian kegiatan penggeledahan dilakukan Tim Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis (03/10) pukul 09.00 s.d. 23.00 WIB.


Kemuka kapuspenkum Kejagung menjelaskan, kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 s.d. 2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara. 


" Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," ujarnya


Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.


" Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," terangnya


Diketahui, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 s.d. 2024 (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.