BERITA TERKINI

Kejagung Periksa 6 Saksi Termasuk AN Eks Dirut PT Patra Niaga, Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

 



JAKARTA. Khatulistiwa news (21/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat 21 Maret 2025, telah memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.


Dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum dalam rilis keterangan tertulis singkatnya sampaikan saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022.

2. AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021.

3. RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.

4. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

5. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

6. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Selanjutnya, Kapuspenkum Kejagung menjelaskan keenam (6) orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk. 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuh Kapuspenkum Kejagung ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.