BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

 


JAKARTA,Khatulistiwanews .  (26/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, pada hari Jumat 23 Mei 2025. Jakarta 


Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. TS selaku Analis Kredit Keuangan Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018 s.d. 2021.

2. FAP selaku Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga.

3. SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI.

4. JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional PT Bank DKI tahun 2018 s.d. 2023.

5. HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017 s.d. 2023.

6. ARA selaku VP Bisnis Komersial II Bank DKI.


" Adapun enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk," terang Kapuspenkum Kejagung


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.