JAKARTA. Khatulistiwa news (27/05) - Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan rapat Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) oleh masing-masing bidang satuan kerja yaitu bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pidana Militer, Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Badan Pemulihan Aset, Selasa 27 Mei 2025. Jakarta
Adapun penyelenggaraan Pra Musrenbang ini bertujuan untuk menetapkan usulan prioritas seluruh bidang yang nantikan akan dibawa pada pelaksanaan Musrenbang Kejaksaan RI nanti sebagai integrasi penyusunan rencana kerja dan anggaran serta capaian kinerja yang hendak dicapai sesuai visi misi Kejaksaan RI.
Kegiatan Pra Musrenbang ini sangat penting karena proses perencanaan merupakan langkah awal untuk menentukan arah pembangunan masing-masing bidang satuan kerja, dan implementasi pembangunan ke depan guna menentukan pencapaian visi dan misi Institusi Kejaksaan yang akan ditetapkan pada Musrenbang tahun ini.
Sebagai informasi, kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI akan dilaksanakan pada Rabu 4 Juni 2025 yang akan dilaksanakan secara luring di Gedung Utama Kejaksaan Agung dan satuan kerja dari Kejaksaan Tinggi yang dapat mengikuti secara daring melalui sarana video conference.
Pada pelaksanaan Musrenbang 2025 nanti, Kejaksaan RI telah menentukan tema pelaksanaan yaitu Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Asta Cita “Menuju Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, Transparan dan Modern”.
Tema tersebut di atas sudah disesuaikan dengan tema pembangunan nasional, yang difokuskan pada penguatan fondasi transformasi untuk menuju Visi Indonesia Emas Tahun 2045 sebagai negara Nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan.
Kegiatan Pra Musrenbang ini dilaksanakan secara sederhana dengan memedomani Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD serta Surat Dinas Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-106 /C/Cr.2/02/2025 tanggal 6 Februari 2025. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar