Palembang Khatulistiwa News,- 08 April 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Tim Penyidik telah melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan ini dilakukan pada Selasa (07/04/2026) sebagai tindak lanjut penyidikan yang dirilis pada hari sebelumnya.
Penggeledahan dilakukan di 2 (dua) lokasi di Kota Palembang, yaitu:
- Rumah Saksi YK di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kel. 20 Ilir D.II, Kec. Kemuning, Kota Palembang;
- Mess Saksi B di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kec. Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
- Alat Komunikasi Elektronik: 4 (empat) handphone dan 1 (satu) iPad;
- Barang Berharga: Emas seberat kurang lebih 275 gram dan uang tunai senilai Rp 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah);
- Kendaraan Bermotor: 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson;
- Dokumen dan surat-surat yang dianggap relevan dengan kegiatan lalu lintas pelayaran di Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang bukti yang disita akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana korupsi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penuntasan perkara korupsi yang telah merugikan keuangan daerah. Kami akan terus mendalami penyidikan untuk menjaring seluruh pihak yang terlibat," tegas Vanny.(Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar