AMBON,Khatulistiwa news (08/04) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan bahwa pada hari Selasa (7/4/2026), telah dilaksanakan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi (PT TE) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi ahli di bidang Tata Kelola Pemerintahan, yaitu Dr. Frans Dione, M.Si, yang merupakan akademisi dan memiliki kompetensi dalam bidang pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, ahli menjelaskan secara komprehensif mengenai kedudukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam perspektif tata kelola pemerintahan, khususnya yang berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
Ahli menerangkan bahwa BUMD yang berbentuk Perseroda merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan, karena sumber permodalannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam konteks tersebut, ahli tanpa ragu menjelaskan bahwa dalam BUMD berbentuk Perseroda, pemegang saham adalah Pemerintah Daerah yang secara representatif dipegang oleh Kepala Daerah, yaitu Bupati. Dengan demikian, segala kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pengelolaannya tidak dapat dilepaskan dari kewenangan dan tanggung jawab Kepala Daerah sebagai pemegang saham sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada ahli terkait kondisi apabila dana penyertaan modal digunakan tidak sesuai peruntukannya, tanpa didahului evaluasi, analisis investasi, maupun rencana bisnis yang memadai, serta berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, ahli menjelaskan bahwa dalam keadaan demikian, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pengelola operasional, tetapi juga pihak pemberi modal dan pemegang saham.
Ahli menegaskan bahwa pemberi modal dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, yang diwakili oleh Kepala Daerah selaku pemegang saham dalam Perseroda. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka tanggung jawab juga melekat pada pemegang saham yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk persetujuan penyertaan modal tersebut.
Selain itu, ahli juga menekankan bahwa perlu menjadi pengetahuan bersama bahwa dalam struktur Perseroda sebagai BUMD, saham sepenuhnya atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang dalam hal ini diwakili oleh Bupati atau Kepala Daerah. Dengan demikian, keterlibatan Kepala Daerah dalam setiap kebijakan terkait BUMD merupakan konsekuensi langsung dari kedudukannya sebagai pemegang saham.
Persidangan berjalan dengan tertib dan lancar serta akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar