BERITA TERKINI

Buntut Pengadaan Barang Jasa PUPR 2019 Empat Anggota DPRD Akan Diperiksa Sebagai Saksi

 



Palembang, Khatulistiwanews.co. - 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah anggota DPRD Muara Enim, sebagai tindak lanjut dari penetapan 10 tersangka Anggota DPRD Muara Enim.


Pemanggilan tersebut masih berkaitan dengan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 untuk tersangka ARK dkk.


"Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK dkk," kata PLT.Jubir KPK, Ali Fikri pada  Senin (11/10/21).


Ada empat orang anggota DPRD Muara Enim yang akan diperiksa sebagai saksi.


Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jl. Gubernur H. Bastari, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang.


Adapun keempat anggota DPRD Muara Enim yang periksa sebagai saksi tersebut, yakni:


Kasman, Mardalena Verra Erika dan Samudera.



Sebelumnya, KPK juga telah memanggil beberapa orang saksi terkait penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka.


Para saksi yang dipanggil tersebut adalah empat pegawai di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Pemanggilan keempatnya masih terkait tersangka atas IG dkk.(Don Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.