BERITA TERKINI

7 Saksi Diperiksa Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi LPEI Pembiayaan Ekspor Nasional

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (18/01) -  Tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Tim Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait Dugaan Pidana Korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor lndonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Demikian ujarnya memberikan keterangan singkat, Jakarta. Selasa (18/01)


Ungkap Leo, sapaan akrab Kapuspenkum menyatakan bahwa saksi saksi yang diperiksa antara lain yaitu :

1. MB selaku Senior Analyst Risiko Bisnis LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI; 


2. IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020 s/d 2021, diperiksa terkait melakaukan audit internal pada LPEI; 


3. A selaku Tim Auidt Internal LPEI, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI; 


4. SWP selaku Kepala Divisi Kredit Reviewer |, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI; 


5. AW selaku Kepala Satuan Kerja Audit lntemal LPEI periode tahun 2020 s/d sekarang, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI; 


6. H selaku Direktur Utama PT. Summit Paper Indonesia (April 2021 SM sekarang). diperiksa terkait penerimaan fasilitas pembiayaan pada LPEI; 


7. HTW selaku Mantan Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait melakukan audit internal pada LPEI; 


Lanjut Kapuspenkum Kejaksaan Agung menambahkam, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 


" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.


Diketahui, LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 silam


Belum lama  ini, pihak Kejagung menetapkan tujuh (7) tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Para tersangka merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi. Dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.