JAKARTA,Khatulistiwa News- (18/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan bahwa, Jampidsus Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Korupsi pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
" Kedua saksi yang diperiksa Jampidsus, terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari aflliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO," ujar Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer
Kapuspenkum menjelaskan, saksi saksi yang diperiksa kedua orang tersebut, ialah antara lain:
1. FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas lndonesia, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari aflliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
2. PL selaku Sales NH Kon'ndo Sekuritas, diperiksa terkait pembelian saham oleh Manajer Investasi (MI) dari aflliasi Terdakwa BENNY TJOKROSAPUTRO;
Ungkap Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar