JAKARTA,Khatulistiwa (14/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.
Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, Jampidsus Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dugaan pengelolaan dana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun anggaran 2017-2020.
Ke-4 (empat) saksi-saksi yang diperiksa antara lain, kata Kapuspenkum Kejagung ialah sebagai berikut :
1. FR selaku Komisaris Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2019, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.;
2. AM selaku Direktur Utama PT. Prioritas Radutya Multifinance, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;
3. MS selaku Direktur Utama PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2014 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life;
4. EK selaku Direktur Utama PT. EMCO Asset Management. diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT. Taspen Life.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," jelas Leonard Eben Ezer.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar