JAKARTA,Khatulistiwa News- (12/01) - Perihal Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melengkapi semangat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak terutama pada korban kekerasan seksual. Akan tetapi, justru terjadi permasalahan, prosesnya hingga kini belum juga di sahkan sampai memakan waktu hingga empat (4) tahun lamanya. Jakarta, Rabu 12 Januari 2022.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan, kita sering dengar proses legislasi sebuah pembentukan perundang - undangan di DPR terjadi diskriminasi.
" Pembentukan undang-undang tertentu itu bisa cepat lantaran ada dana dan untuk kepentingan investor dan segala macam. Namun, nasib sial justru terjadi dalam proses legislasi tentang undang - undang penghapusan kekerasan pada perempuan dan anak-anak," ujar praktisi hukum senior, Petrus Selestinus memberikan keterangan dirilis pewarta khatulistiwanews.com
Ungkap Dia, seraya memaparkan contoh kemarin Presiden RI Ir. Jokowi saat hendak merubah undang - undang tentang perlindungan anak terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak yang semakin marak, Presiden akhirnya harus menempuh melalui Perpu.
" Karena dengan Perpu itu memotong rentang kendali yang begitu Panjang dalam proses legislasi," ujar Petrus
Tetapi dengan Perpu jalannya dipersingkat dan akhirnya DPR setuju bahwa Perpu tentang perubahan atas undang - undang perlindungan anak - anak khusus untuk hukuman kebiri disetujui dan diterima menjadi undang-undang.
" Di dalam pasal pasal tentang itu, disebutkan bahwa untuk mengatur pelaksanaannya diatur melalui peraturan Pemerintah. Nah, anehnya peraturan Pemerintah itu baru diterbitkan empat (4) tahun kemudian setelah perpu itu berlaku," imbuhnya.
Di sini kelihatannya janggal antara urgensi mengeluarkan perpu dengan pelaksanaannya harus segera juga dibuat, namun memakan waktu hingga empat tahun, pungkas Petrus.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar