Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim,Khatulistiwa News- (12/01) Tulisan ini bermaksud tidak lain sebagai informasi bagi kita semua bahwa setiap peristiwa baik alam maupun faktor manusia harus dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan Juridis.
Agar peristiwa tersebut tidak berkelanjutan atau terulang kembali.
Tulisan ini terinspirasi dari beberapa hari terakhir ini berita terkait dengan peristiwa kecelakaan di jalan TOL Palembang-Kayuagung akibat Berlobang .
Sriwijaya post edisi Senin tanggal 10 Januari 2022 memuat judul utama Dirut Janjikan Aspal Terbaik.
Kecelakaan tunggal di kilometer 362+800 B ruas tol Kayuagung -Palembang, yang menewaskan seorang wanita pada Jumat 7 Januari 22.
Menurut hasil olah TKP, sebagaimana keterangan Kalantas Polres OI, AKP. M.Alka,bahwa menyebab kecelakaan tersebut karena korban menghindari jalan yang berlubang dan bergelombang sehingga tidak terkendali oleh korban dan menabrak pembatas jalan (IDM Sumsel, 8 Januari 22 pukul 17.10.)
Berdasarkan hasil penelitian petugas di lapangan bahwa ada kondisi jalan yang tidak layak untuk dilalui apalagi pada jalan yang bertingkat TOL tentu logikanya pengendara mobil akan cepat,minimal menyesuaikan dengan rambu rambu yang ada.
Tulisan ini mencoba menelusuri apakah kecelakaan yang terjadi dapat berakibat hukum.
Tentu dalam teori ilmu hukum apakah termasuk perbuatan" onrechtmatigedaad atau onrechtmatigedaad overheidsdaad (perbuatan melawan hukum,atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa) tentu jawabannya terakhir ada di tangan hakim saat memeriksa perkara tersebut di pengadilan.
Prof. R.Subekti,SH Guru Besar Hukum Perdata dalam kata sambutannya di buku berjudul Yurisprudensi Indonesia Tentang Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) karangan Chaidir Ali,SH mengatakan bahwa: Perbuatan Melawan Hukum merupakan suatu bidang hukum dan masalah yang dinegara kita belum dipahami dengan baik, terutama perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa.
Dalam literatur maupun Yurisprudensi itu terutama diharapkan datang dari pengadilan, pengertian mengenai masalah tersebut belum memuaskan rasa keadilan masyarakat Indonesia ( Bandung,Juni 1977)
Selanjutnya dapat pula kita simak surat ketua mahkamah agung Republik Indonesia tanggal 25 Pebruari 1977 nomor MA/Pemb/0159/77 yang ditujukan kepada Ketua dan Hakim Serta Hakim hakim di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan perumusan mengenai Tanggung jawab Pemerintah/Penguasa Negara dalam Perbuatan nya telah menimbulkan kerugian pada orang lain.
(MA.838 K/Sip/1970 tanggal 3 Maret 1971)
Putusan Mahkamah Agung di negeri Belanda (HR tanggal 20 Nopember 1924 merumuskan bahwa : Yang diartikan dengan perbuatan-perbuatan melanggar hukum, yaitu tidak hanya suatu perbuatan atau kelalaian, yang melanggar hak orang lain, tetapi juga suatu Perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan kewajiban yang didasarkan atas hukum (rechtsplicht).
Suatu perbuatan atau kelalaian adalah bersifat bertentangan dengan hukum dengan terjadinya pelanggaran itu saja,juga sebuah badan yang didasarkan hukum publik pada waktu melaksanakan tugas negara wajib memenuhi kewajiban hukum nya.
Jika tidak mengindahkan Peraturan perundangan undangan maka ia telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan harus memberi ganti rugi.
Demikian juga bisa disamakan dengan pertimbangan Hoge Raad dalam Strooppot Arrest tahun 1928.
Dalam pertimbangan nya bahwa suatu KEKURANGAN dalam pengelolaan/pengurusan (zorg) dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dari kasus Strooppot- Arrest dapat juga diterapkan pada lalu lintas jalan baik yang bersifat reguler maupun yang berbayar (TOL).
Karena dasar pertimbangan adalah telah terjadi pelanggaran terhadap hak subjektif dari seseorang,dan bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri.
Di Indonesia nampaknya Perkembangan Yurisprudensi mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh penguasa terhenti pada perumusan Ostermann Arrest tanggal 20 Nopember 1924.
Melihat hal hal demikian maka putusan Mahkamah Agung Nomor 838 K/Sip/1970 dapat disejajarkan dengan Ostermann Arrest, yang kerenanya masih terlalu menekankan pada perlindungan perseorangan terhadap penguasa, kurang sesuai dengan keseimbangan antara perlindungan terhadap perseorangan terhadap kepentingan persekutuan seperti penguasa.
Memperhatikan latar belakang seperti diuraikan di atas Mahkamah Agung berpendapat Yurisprudensi yang lama yang antara lain terdapat pada putusan MA.838 K/Sip/1970 harus disempurnakan. Mahkamah Agung menyarankan agar tidak melihat pada perbuatan material yang dilakukan oleh pemerintah tetapi terutama juga harus ternyata bahwa keadaan dimana perbuatan tersebut terjadi, mempunyai sifat Hukum Publik.
Sesuai dengan pendapat Meyers bahwa perumusan itu harus diterapkan kasus demi kasus.
Sehubungan dengan tersebut diharapkan para hakim untuk melihat perkembangan dan jiwa serta kesadaran hukum masyarakat Indonesia yang sedang berkembang akibat kemajuan teknologi.
Yang dulu biasa lewat jalan reguler sekarang sudah bisa melalui jalur jalan yang berbayar (TOL).
Tentu ini berkaitan dengan unsur-unsur penegakan hukum.
Prof Soerjono Soekanto mengatakan penegak hukum erat berkaitan dengan unsur antara lain ,budaya,petugas dan sarana prasarana yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hukum Indonesia yang patuh guna kepentingan bersama.
Pemenuhan sarana dan prasarana ini lah yang merupakan tugas dan tanggung jawab persekutuan/Pemerintah. Jangan sampai suatu kelalaian atau kekurangan pengawasan menimbulkan akibat kerugian baik material maupun non material.
Yang contohnya peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 7 Januari 22 pukul 16.34 WIB di jalur Tol Kayuagung-Palembang.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar