Muara Enim,Khatulistiwa News- (14/01) Team Alap-Alap Polsek Semende berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembobolan rumah warga milik Helmi Ibrahim warga Desa Pulau Panggung kecamatan Semendo Darat Laut SDL Kabupaten Muara Enim
Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa wa pada Selasa 11 Januari 2022 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Dusun 4 Desa Pulau Panggung pelapor pulang dari provinsi Lampung dan pada saat hendak masuk rumah mendapati lantai rumahnya tampak kotor sementara dalam bagian rumah sudah tampak berserakan, selanjutnya pelapor memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati satu unit kamera Nikon dan satu unit laptop merk Acer yang disimpan di dalam tas ke lemari sudah Raib.
Atas kejadian tersebut pelapor Helmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semendo
Setelah mendapat laporan, Kapolsek Semendo AKP Herry Irawan SE memerintahkan tim alap-alap pimpinan Aipda Andriansyah Yunisca untuk melakukan penyelidikan, dan dalam waktu singkat dugaan pelaku pembobolan rumah korban dapat diketahui dan dilakukan penangkapan. Yang berhasil dilakukan pada Rabu 12 Januari 2002 sekitar pukul 23.00 WIB terhadap tersangka Hadison bin Sapri
Lanjut, setelah pelaku berhasil ditangkap lalu pelaku telah mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah pelapor bersama temannya yang bernama Zalpian Hari Yoga Bin Zali Pani, lalu Tim Alap – alap Polsek Semendo langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Kemudian didapat informasi bahwa pelaku berada Talang Lampung Desa Babatan Kecamatan. SDL diduga ingin melarikan diri lalu tim alap – alap Polsek Semendo langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku. Melihat tersangka melarikan diri lalu tim alap – alap Polsek Semendo langsung mengambil tindakan tegas dan terukur,” ucap Kapolsek.
Dari penangkapan, Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari para pelaku,bersatu unit sepada motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam, satu buah Garu, satu unit camera merek Nikon berikut lensa, satu pucuk softgun warna hitam berikut 6 amunisi, dua buah Jam tangan merek AC, satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang kurang lebih 40 cm,satu buah kalung, tiga buah gelang warnah kuning, dua buah cincin,empat buah aseseris, dua buah kotak perhiasan.
“Untuk tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Semende dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup kapolsek .(Erwin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar