JAKARTA,Khatulistiwa News (10/02) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, 2 (dua) orang Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana Korupsi penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, telah ditetapkan oleh tim Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Adapun, kedua TSK tersebut adalah JD selaku OwnerJohan Darsono Grup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-01/F.2/ Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022;
Lalu, yang kedua (2), Kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak yaitu, S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet lndonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT02/F2/ Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Ungkap Kapuspenkum, bahwa 2 (dua) orang Tersangka (TSK) tersebut ditetapkan berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
" Perbuatan Tersangka disangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangjo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Leo (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar