BERITA TERKINI

JamPidum Serahkan Memo Kasasi Atas Putusan Majelis Hakim Terhadap Terdakwa Perihal Perkara Dugaan Pembunuhan KM 50

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (06/04) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa BRlPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari Rabu (06/04) kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jakarta, Rabu (06/04)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, RI Dr Ketut Sumedana mengatakan JamPidum dan Kejari Jakarta Selatan menyerahkan Memori Kasasi terhadap Terdakwa BRlPTU FIKRI RAMADAN dan Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta - Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI


" Permohonan Kasasi atas nama Tefdakwa FIKRI RAMADHAN telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.SeI. Sementara Permohonan Kasasi atas nama Terdakwa M. YUSMIN OHORELLA telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.SeI," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.


Adapun Memori Kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undangundang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP. 


" Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan Upaya Hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa BRIPTU FIKRI RAMADAN Nomor: 867/Pid.B/2021/ PN.JKT.Se|. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa IPDA YUSMIN OHORELLA Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.SeI," tandas Dr. Ketut Sumedana (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.