JAKARTA, Khatulistiwa news (19/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Jakarta, Kamis (19/05)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa JamPidsus Kejagung RI di perkara Dugaan Korupsi proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. NS selaku Operator Control Room Receiving Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa katena saksi selaku Operator Control Room Material Receiving Facility pada Area Raw Material Handling yang merupakan bagian dari BFC Project yang pada awal pengoperasian didampingi oleh pihak MCC CERY (Kontraktor/Leader Consortium) sampai akhimya dapat mengoperasikan sendiri tanpa didampingi MCC CERY sekitar 6 bulan Iebih dan sekitar akhir 2019 BFC Project off begitu pun MCC CERY sudah tidak berada Iagi di Areal Raw Material Handling.
2. MF selaku Operator Control Room Blending Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa mengenai saksi terkait ikut berperan mengkontrol campuran persentase bleding bin.
3. MS selaku Operator Control Room Feeding 8. Return Material Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa terkait peran yang bersangkutan sebagai Operator Control Room Feeding 8. Return Material Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel.
4. EHP selaku Operator Control Room Crushing & Screening Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel, diperiksa terkait tugas yang bersangkutan sebagai Operate: Control Room Crushing & Screening Raw Material Handing (RMH) PT Krakatau Steel.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," papar Dr. Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara Iain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar