BERITA TERKINI

Kapuspenkum Kejagung RI : Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Berat HAM Paniai Papua Atas Tersangka IS Sudah P21

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news(19/05) - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menyatakan berkas perkara atas nama Tersangka IS Nomor: 01/BERKAS-PELHAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap(P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022. Jakarta, Kamis (19/05)


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama IS Nomor: 01/BERKAS-PELHAM.BERAT/04/2022 tanggal 06 April 2022 dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Peristiwa Paniai di Provinsi Papua Tahun 2014 telah lengkap (P-21).


" Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1 ) dan Pasal 139 KUHFz Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," papar Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan


Adapun Tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tum Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022, terang Dr. Ketut


Tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf hjo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.