BERITA TERKINI

3 Saksi Diperiksa JAM-Pidsus Kejagung, Dugaan Korupsi Impor Besi Baja



JAKARTA,Khatulistiwa  news (02/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka TB. Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korupsi.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 3 saksi terkait dengan perkara dugaan Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan.


Ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, menyampaikan saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu: 

1. MS selaku Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 

2. ESP selaku ASN (Staf Kementerian Perdagangan RI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. 


Saksi yang dipetiksa atas nama 6 Tersangka Komorasi yaitu M selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi. 


Adapun, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.