JAKARTA, khatulistiwa news (06/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 46 dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan bahwa sejumlah 6 saksi - saksi yang diperiksa yaitu:
1. DN selaku Karyawan PT. Intisel Prodaktifakom, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana kOrupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan inirastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
2. R selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi
dan Informasi (BAKTI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
3. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Badan Aksesibilitas Telekomunikasi
dan Informasi (BATI), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver station TS
4G dan inirastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
4. AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), diperiksa terkait penyidIkan perkara dugaan tindak pidana
Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi
dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
5. PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah membayar BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver
Station (BTS) 46 dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3, 4, dan 5 BAKTI
Kementerian Komunikasi dan Informa tika Tahun 2020 s/d 2022.
6. SKS selaku Staf Marketing Unit Usaha lower PT Bukaka Teknik Utama,
diperiksa terkait penyidikan perkara
Dugaan tindak pidana korupsi dalam
penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 46 aan Infrastruktur pendukung paket 1 ,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam per kara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (6TS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
3 M," pungkasnya(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar