JAKARTA, Khatulistiwa news (06/12) - Perihal dengan Perkara Impor Garam Industri, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, pada hari Selasa 06 Desember 2022. Jakarta
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi - saksi yang diperiksa yaitu
1. YA selaku Manager Perizinan PT Sayap Mas Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. M selaku Direktur PT Langgeng Makmur Persada, diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam
industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. S selaku Manager PT Artha Karya Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada Tahun 2016 sampai dengan 2022.
4. FRB selaku Project Manager I pada Bagian Fasiltasi Industri dan Kelautan PT
Sucofindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niki)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar