BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (06/12) - Perihal dengan Perkara Impor Garam Industri, kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.


Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi

dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi, pada hari Selasa 06 Desember 2022. Jakarta


Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi - saksi yang diperiksa yaitu

1. YA selaku Manager Perizinan PT Sayap Mas Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


2. M selaku Direktur PT Langgeng Makmur Persada, diperiksa terkait penyidikan

perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam

industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


3. S selaku Manager PT Artha Karya Utama, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada Tahun 2016 sampai dengan 2022.


4. FRB selaku Project Manager I pada Bagian Fasiltasi Industri dan Kelautan PT

Sucofindo, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan

antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niki) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.