JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang tindak Pidana KhusuS (JAM PIDSUS) memeriksa 3 Orang Saksi, Perihal perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket , 2,3,4,dan 5 BAKTI tahun 2020 S/d 2022 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Tim JAM-Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi
perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket , 2,3,4,dan 5 BAKTI tahun 2020 S/d 2022 di Kemenkominfo. Demikian ujarnya memberikan keterangan singkat diterima wartawan, Jakarta. Senin (05/12/2022)
Adapun, saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. D selaku Karyawan PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,
2. DA selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan
infrastruktur pendukun diperiksa terkait penyidikan pekara dugaan tindak
pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transcever Staton (BTS) 4G dan intrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian
Komunikasi dan Intormatika Tahun 2020 s/d 2022.
3. GW selaku Wakil Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung. diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
ana korups dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKI Kementerian
Komunikasi dan Informatika lahun 2020 s/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan intrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4,0an 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Lebih lanjut, proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar