JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022
Kemuka Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa 3 orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 diperiksa JAM-Pidsus Kejaksaan Agung RI atas nama Tersangka MK pada hari Senin (05/12/2022). Jakarta
Adapun, Lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. A selaku Kepala Personalia PD Sumur Sari Bandung diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian 1asilltas
impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. H selaku Kepala Produksi PD Sumur Sari Bandung, diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam
industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. PT selaku Direktur Pemasaran dan Pembelian PT Sumatraco Langgeng Makmur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujarnya menerangkan.
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar