JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan
penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank
yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan satu (1) orang Tersangka di perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk
Ungkapnya menjelaskan, adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasional PT Waskita
Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F 2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Sementara, Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 s/d 24 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/.2/td.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022
" Peranan Tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut," jelas Kapuspenkum menerangkan.
Dana hasil pencairan SCF seolah - olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga diketahui mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
" Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Kapuspenkum menegaskan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar