JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Kejaksaan Agung melakui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas Tersangka HA.
Ungkapnya, saksi saksi yang diperiksa yaitu :
1. BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa
terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau
Penyelewengan dalam penggunaan dana PL Waskita Beton Precast, Tbk. pada
tahun 2016 s/d 2020
2. N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang periode 2015-2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan
dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
3. MIN sela ku Kasubsi Penetapan Tanah Pemer intah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Serang peiode 2014-2019, dperiksa terkat dengan perkara dugaan
tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun
2016 S/d 2020. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar