BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Kejaksaan Agung melakui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas Tersangka HA.


Ungkapnya, saksi saksi yang diperiksa yaitu :

1. BY selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kabupaten Serang diperiksa

terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau

Penyelewengan dalam penggunaan dana PL Waskita Beton Precast, Tbk. pada

tahun 2016 s/d 2020


2. N selaku Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor Pertanahan

Kabupaten Serang periode 2015-2018, diperiksa terkait dengan perkara dugaan

tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan

dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.


3. MIN sela ku Kasubsi Penetapan Tanah Pemer intah di Kantor Pertanahan

Kabupaten Serang peiode 2014-2019, dperiksa terkat dengan perkara dugaan

tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun

2016 S/d 2020. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.