JAKARTA, Khatulistiwa newsv(05/12) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, Tiga (3) orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka MK, diperiksa oleh JAM-Pidsus Kejagung Agung RI.
Kemukanya, bahwa saksi saksi yang diperiksa yatu:
1. A selaku Kepala Personalia PD Sumur Sari Bandung. diperiksa terkait
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
2. H selaku Kepala Produksi PD Sumur Sari Bandung, diperiksa terkait penyidikan
perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam
industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
3. PT selaku Direktur Pemasaran dan Pembelian PT Sumatraco Langgeng Makmur, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan
antara lain dengan menerapkan 3M," tukas Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar