JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tiga (3) permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung melalui JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana berdasarkan restorative justice, pada hari Senin 5 Desember 2022. Demikian terangnya berdasarkan keterangan singkat, di Jakarta.
Selanjutnya, adapun ketiga (3) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka MARIA VERONICA LAU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang9
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
2. Tersangka SUHARTONO alias HARTONO bin (alm) TABUL SUDIONO dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka AKBAR ANTONI alias AAN bin DARWIN dari Kejaksaan Negeri Dumai
yang disangka melanggar Pasal 3351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Sehubungan hal tersebut di atas, kemukanya bahwa beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, yaitu ;
-) Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf.
dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
-) Tersangka belum pernah dihukum,
-) Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Di samping itu, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
" Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Lalu, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," paparnya
Selain itu, kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa ditelusuri sedari Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif.
" Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum," tandas Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar