JAKARTA, Khatulistiwa news (05/01) - Pada hari Kamis 05 Januari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, 3 orang saksi diperiksa oleh JAM-PIDSUS Kejagung yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AIOH selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana.
2. IH selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi.
3. S selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.
Adapun keliga orang saksi dperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana
pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulis singkatnya diterima awak media.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar