BERITA TERKINI

Perkara PT. Waskita Karya (persero), Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (05/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkat dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero)) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan JAM PIDSUS Kejagung memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasiltas pembiayaan dari beberapa bank dilakukan PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Saksi saksi yang diperiksa yaitu:

1. AMP selaku SCRAM Proyek MM21 00 PT Waskita Karya (persero) TDk.

DUselaku SAM Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (persero) Tbk.

3. AL selaku Project Manager Proyek Kunciran Parigi PT Waskita Karya (per sero) TbK.

4. RFN selaku Karyawan PT Pinnacle optima Karya.

5. GRF Selaku Manager senior Relationship Manager Korporasi PT Bank BNI.


Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Bet on Precast, Tbk atas nama tersangka BR.


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembia yaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast tbk.


"Pemerksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan

antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.