BERITA TERKINI

Perkara PT PLN (Persero), Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (04/01) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).


Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS kejaksaan agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait perkara dugaan pidana korupsi atau dugaan tindak pidana Kolusi dan Nepotisme pada PT PLN dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 lalu.


Saksi yang diperiksa yaitu SZ selaku General Manager UIP PT PLN SUMBAGSEL Tahun 2015, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).


Pemeriksaan saksi dilakukan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan, antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.