JAKARTA Khatulistiwa news (17/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pada hari Jumat 17 Maret 2023, memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, diterima awak media khatulistiwanews.
Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut bahwa kedua (2) saksi tersebut yaitu :
1. PL selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI,
2. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA dan Tersangka IH.
" Sementara, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pake 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," ujar Kapuspenkum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar