JAKARTA Khatulistiwa news (17/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- PIDSUS) memeriksa 1 orang saksı yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa JAM- PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksı terkait perkara dugaan pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk
Kemuka Kapuspenkum menjelaskan, Saksi yang diperiksa SN selaku Staf Proyek Cisundawu, terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pengunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar